“Info ini masih belum bisa dipertanggung jawabkan, berdasarkan informasi LO masing-masing paslon. Untuk mempersiapkan hal itu, KPU OKI akan mempersiapkan rencana itu hari ini,” ujar Irsan.

Saat disinggung syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati harus melampirkan surat rekomendasi pengunduran dari caleg terpilih, Irsan belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kami sudah mensosialisasikan hal itu, khususnya untuk caleg terpilih harus menyertakan pengunduran diri dari masing-masing partai saat pendaftaran,” ucapnya.

Irsan menambahkan, ketentuan-ketentuan yang telah disepakati KPU RI atau PKPU, harus dijalankan sebagaimana mestinya.

“Surat pernyataan pengunduran diri itu bukan dari paslon, melainkan dari partai politik yang menyatakan sudah mengundurkan diri atau sedang dalam proses mengundurkan diri,” pungkasnya (DONI PRATAMA)

Baca juga :  GELAR NGUNDUH MANTU BERPAKAIAN ADAT MELAYU, ISKANDARUDIN: INI WARISAN BUDAYA