Meski telah di fitnah sedemikian rupa, namun ia cukup heran atas keharusan menempatkan Kejati dalam melayangkan gugatan dugaan penipuan tersebut, ketimbang memilih melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.
“Kalau menuduh hanya berdasarkan katanya, tanpa dapat menunjukkan bukti yang cukup hingga kasus tersebut dapat di proses melalui jalur hukum, kiranya lebih cenderung mengarah pada perbuatan fitnah. Tetapi bagaimana juga, mungkin itu cara mereka dalam menyampaikan aspirasi. Harus dihargai. Sebagai warga yang baik, saya juga siap memenuhi panggilan Kejati terkait persoalan ini sendiri,” katanya.
Diakhir pembicaraan, Akbar juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melayangkan laporan ke Polresta Palembang. Menurutnya, laporan tersebut saat ini tengah ditangani kepolisian setempat.
“Melalui kuasa hukum, beberapa hari lalu membuat laporan. Saat ini, berkas tersebut tengah ditangani kepolisian. Progres laporan ini nanti kami kabarkan kembali ke teman-teman jurnalis,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan dirinya Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI) Sumatera Selatan menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel di Palembang. Dalam tuntutan tersebut, pendemo meminta pihak jaksa negara mengusut tuntas dugaan penipuan fee proyek.
Menurut salah satu orator Nuris, atas dugaan tersebut melanggar Pasal 12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20/2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas masalah ini karena telah melanggar undang-undang tentang korupsi,” tandasnya.

Leave a Reply