“THR diberikan kepada pekerja/buruh (PKWT/PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus atau lebih” Tambah Dodi
Dodi UPTD Balai pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi Jambi sudah mendirikan posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya idul Fitri atau THR. Para pekerja yang tidak mendapatkan THR maka dapat melaporkan langsung ke Posko pengaduan THR di balai UPTD wilayah 1.
“Apabila setelah jangka waktu yang ditetapkan perusaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pegawas ketenanga kerjaan, dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan denda dan sangsi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.(Nan)
Halaman

Leave a Reply