Selayang.id, Muaro Jambi– UPTD Balai pengawasan Ketenagakerjaan wilayah 1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melakukan monitoring pembayaran tunjangan hari raya di 81 perusahaan dalam wilayah UPTD 1.

Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan  Wilayah I  Disnakertrans provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin  mengatakan berdasarkan imbauan dari  kepala dinas Disnakertrans provinsi Jambi serta  surat edaran dari  Menteri ketenagakerjaan RI no M/I/HK.04/IV/2022. Tentang pelaksanaan posko tunjangan Hari raya keagamaan (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus di laksanakan oleh pegusaha kepada pekerja/buruh.

“THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan” Ungkap Dodi.

Dodi Mengatakan Perusahaan wajib membayar THR bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang – undang selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari sebelum hari raya idul Fitri  1 Syawal 1443 H dan tidak boleh dicicil tegasnya.

Baca juga :  Sepanjang 2020 UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Terima Pengaduan 35 kasus tenaga kerja