Selayang.id, Muaro Jambi– UPTD Balai pengawasan Ketenagakerjaan wilayah 1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melakukan monitoring pembayaran tunjangan hari raya di 81 perusahaan dalam wilayah UPTD 1.
Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin mengatakan berdasarkan imbauan dari kepala dinas Disnakertrans provinsi Jambi serta surat edaran dari Menteri ketenagakerjaan RI no M/I/HK.04/IV/2022. Tentang pelaksanaan posko tunjangan Hari raya keagamaan (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus di laksanakan oleh pegusaha kepada pekerja/buruh.
“THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan” Ungkap Dodi.
Dodi Mengatakan Perusahaan wajib membayar THR bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang – undang selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari sebelum hari raya idul Fitri 1 Syawal 1443 H dan tidak boleh dicicil tegasnya.

Leave a Reply