Selayang.id, Muaro Jambi– UPTD Balai pengawasan Ketenagakerjaan wilayah 1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melakukan monitoring pembayaran tunjangan hari raya di 81 perusahaan dalam wilayah UPTD 1.
Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin mengatakan berdasarkan imbauan dari kepala dinas Disnakertrans provinsi Jambi serta surat edaran dari Menteri ketenagakerjaan RI no M/I/HK.04/IV/2022. Tentang pelaksanaan posko tunjangan Hari raya keagamaan (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus di laksanakan oleh pegusaha kepada pekerja/buruh.
“THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan” Ungkap Dodi.
Dodi Mengatakan Perusahaan wajib membayar THR bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang – undang selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari sebelum hari raya idul Fitri 1 Syawal 1443 H dan tidak boleh dicicil tegasnya.
“THR diberikan kepada pekerja/buruh (PKWT/PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus atau lebih” Tambah Dodi
Dodi UPTD Balai pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi Jambi sudah mendirikan posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya idul Fitri atau THR. Para pekerja yang tidak mendapatkan THR maka dapat melaporkan langsung ke Posko pengaduan THR di balai UPTD wilayah 1.
“Apabila setelah jangka waktu yang ditetapkan perusaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pegawas ketenanga kerjaan, dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan denda dan sangsi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.(Nan)