Kendati di kabupaten sebelah seperti di kabupaten Ogan Ilir masalah penetapan DPT (daftar pemilih tetap) sempat ricuh dan tegang antara KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.
Namun justru kemesraan ditunjukkan oleh KPU OKI dan Bawaslu nya, Sehingga sebanyak 574.165 jiwa, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Bupati di tahun 2024 ini, tanpa ada drama seperti di kabupaten Ogan Ilir.
Dari data tersebut disampaikan oleh Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, SE, didampingi oleh Hadi Irawan, SH.i, M.Si dan komisioner KPU lainnya, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 tingkat Kabupaten OKI, di Aula Demokrasi KPU OKI, Sabtu (10/8/2024).
Lebih lanjut Irsan menyampaikan, dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan rincian sebagai berikut.

Leave a Reply