http://Bawaslumerangin.com

“Iklan kampanye baru boleh ditayangkan di media massa yakni, dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang,” jelas Himun.

Jika iklan kampanye di media massa dilakukan diluar tahapan, maka hal itu merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Selain kampanye di media massa, imbauan tersebut juga berlaku untuk peserta pemilu, agar melakukan kampanye dengan metode rapat umum sesuai tahapan.

Akan tetapi lanjut Himun, pada tahapan kampanye ini, media massa tidak dilarang menayangkan pemberitaan kampanye peserta pemilu, namun dilakukan dengan adil. (Supmedi)

Baca juga :  Bawaslu Merangin Lakukan Pengawasan Kampanye Terbuka Partai Gelora