“Tahun ini kita belum terima, kita masih memakai pola lama,” ujar Ferdi.

Jika sudah ada petunjuk pusat, maka pihaknya dengan pihak terkait akan menyusun kebutuhan P3K untuk Kabupaten Merangin. Hal ini juga mengingat wacana pemerintah menghapus tenaga honorer.

“Saya berpesan kepada tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi P3K, harus belajar dan mempersiapkan dirinya masing-masing,” ungkapnya.

Untuk diketahui sedikit gambaran tentang P3K. Bahwa Gaji disamakan dengan PNS, bahkan mungkin lebih, tergantung beban kerja masing-masing.

Perbedaan antara PNS dan PPPK atau P3K. P3K tidak menerima dana pensiun. P3K diangkat dan diperkerjakan menjadi pegawai ASN dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu. Apabila kontrak selesai, maka dapat diberhentikan atau diperpanjang sesuai kebutuhan. (Supmedi)

Baca juga :  Pertamina akan tindak Tegas Pangkalan LPG Jual Gas diatas HET