“Ya, benar kemarin kita berhasil mengamankan pelaku berinisial AR dan SR yang merupakan suami-istri. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli,” ujarnya.
Dikatakan Ismail, pelaku SR sempat mencoba melarikan diri dan membuang tas warna hitam yang dibawanya. Setelah keduanya berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.
“Dari tangan pelaku AR ditemukan dua paket Sabu dengan berat sekitar 10,56 gram dan dari pelaku SR ditemukan tiga paket Sabu dengan berat sekitar 0,78 gram. Saat ini kedua pelaku dan Barang Bukti lainnya diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ismail.
“Dan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(Sup)

Leave a Reply