Selayang.id, – Sikap arogansi pejabat publik Kades Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko Muaro Jambi yang mengamuk hingga usir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita, kini berbuntut panjang. Ia yang di nilai melanggar salah satu isi UU Pers No 40 tahun 1999, di polisikan pada Kamis (28/01/2021).
Hal ini, di sampaikan langsung oleh pelapor bernama Nopan saat di konfirmasi media ini Kamis (28/01) sekitar pukul 16.00 wib.
Sebelumnya di ketahui, Muhammad Gulam Kepala Desa (Kades) Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, di duga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada 2 orang wartawan Dinamikajambi.com, Minggu (24/01/2021) lalu.
Saat itu, 2 orang wartawan Dinamika Jambi beritikad baik ingin mengkonfirmasi kebenaran, mengenai informasi dugaan penyerobotan lahan pondok pesantren, pada pembangunan perumahan di desa tersebut.
Kabarnya, lahan yang di beli pihak perumahan seluas 13 Hektar itu, adalah milik Kades Bertam itu sendiri. Namun, belakangan dari informasinya lahan tersebut, di duga menyerobot sekitar 1 Hektar tanah milik pondok Pesantren setempat.
Untuk memastikan informasi tersebut, 2 wartawan Dinamika Jambi beritikad untuk mengkonfirmasi langsung pada Kades yang bersangkutan, dengan mendatangi kediamannya di Desa Sungai Bertam.
Naasnya, bukannya mendapatkan keterangan mengenai dugaan tersebut, 2 wartawan Dinamika Jambi ini malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Kades itu.

Leave a Reply