Selayang.id, MERANGIN – Memberikan suara pada pemilu memang menjadi hak masyarakat Indonesia, namun tetap mengikuti aturan yang telah ditentukan.
Namun di TPS 045 Kelurahan Pematang Kandis, ada Pemilih terdaftar dalam DPT DKI Jakarta dan mendapatkan C-Pemberitahuan sesuai dengan DPT yang bersangkutan terdaftar, tapi tidak mengurus surat pindah memilih atau DPTb, namun memaksa memilih di TPS 045 tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Ketua Bawaslu Merangin langsung turun ke lokasi, memastikan kebenaran informasi disampaikan oleh pengawas di jajarannya.
“Hasil pengawasan petugas kita dibawah, bahwa ada pemilih ingin memilih di TPS 045 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, tapi tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Ketua Bawaslu Merangin memastikan pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak memenuhi syarat memilih di TPS tersebut.
Kemudian pemilih tersebut meminta pandangan Ketua Bawaslu Merangin, terkait dirinya tidak dilayani memilih di TPS tersebut.
“Kita sampaikan sesuai aturan, apabila pemilih tidak terdaftar di TPS setempat maka tidak diperbolehkan memilih di TPS tersebut, apalagi tidak punya surat pindah memilih, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 045 tersebut,” jelas Himun. (14-02-2024)
“Yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya, tapi di TPS sesuai dengan tempatnya terdaftar,” tambahnya.
Atas pertimbangan dari Ketua Bawaslu Merangin itu, pemilih tersebut menerima dan meninggalkan lokasi dengan tertib. (Supmedi)
Discussion about this post