Mengacu pada Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019, setiap pelanggaran terhadap Pasal 35 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Dengan demikian, pemusnahan ini tidak hanya merupakan tindakan administratif, tetapi juga bagian dari proses penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba melanggar ketentuan karantina.

Kepala BKHIT Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa aturan karantina memiliki peran penting dalam menjaga sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. “Sertifikat Karantina bukan hanya syarat hukum, tetapi komitmen bersama untuk melindungi keamanan hayati serta menjamin kualitas pangan,” ujarnya. Ia juga mengimbau para pelaku usaha dan pengangkut komoditas agar selalu memastikan kelengkapan dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman antarwilayah.

Baca juga :  Tinjau Kesiapan Dapur SPPG-1 Sungai Ulak. Bong Fendi : Layak dan Siap Suplai Makanan Sehat ke Sekolah