Selain permasalahan lahan, warga juga menyoroti dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga kerja di PT Kelantan Sakti. Sejumlah warga mengaku harus membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu agar bisa diterima bekerja.
“Kalau tidak punya uang atau tidak kenal orang dalam, susah untuk bisa diterima bekerja di PT Kelantan Sakti. Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat meminta pihak berwenang menyelidiki dugaan pungli tersebut karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Dalam Pasal 12 ayat 1 UU PTKP disebutkan bahwa pegawai yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tuntutan Warga
Selain permasalahan lahan dan rekrutmen tenaga kerja, warga juga mempertanyakan kejelasan pembagian hasil kebun plasma yang seharusnya menjadi hak mereka. Hingga saat ini, pihak PT Kelantan Sakti diduga belum pernah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
“Seharusnya ada transparansi dalam pembagian hasil plasma, karena ini hak masyarakat. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari perusahaan,” ujar seorang warga lainnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga mengancam akan terus melakukan aksi hingga ada solusi yang adil bagi semua pihak.( DONI PRATAMA)

Leave a Reply