OKI, – Sejumlah warga Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melakukan aksi pemblokiran akses jalan menuju perkebunan kelapa sawit milik PT Kelantan Sakti. Aksi yang berlangsung sejak Senin (10/2) ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan lahan serta adanya indikasi pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Camat Pampangan, Yudi Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat terkait aksi warga tersebut. Ia memastikan kondisi di lokasi masih kondusif dan dalam waktu dekat akan mengundang pihak perusahaan serta pemilik lahan untuk mediasi.

“Dari pihak perusahaan dan pemilik lahan akan kita pertemukan untuk mediasi dalam waktu dekat. Saat ini kondisi di lapangan masih aman,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (11/2).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pungli Rekrutmen Karyawan

Aksi pemblokiran ini dipicu dugaan penyerobotan lahan pertanian warga seluas 560 hektare yang dialihfungsikan sebagai akses jalan menuju perkebunan PT Kelantan Sakti. Lahan tersebut diketahui milik Basarudin, mantan Kepala Desa Ulak Depati, yang mengklaim kepemilikannya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2009.

Baca juga :  HUT ke 79, PN Kayuagung Komitmen Tingkatkan Layanan

“Saya bersama keluarga sebagai pemilik sah lahan ini sepakat menutup akses jalan menuju kebun sawit karena belum ada ganti rugi dari PT Kelantan Sakti. Padahal, mereka sudah menguasainya lebih dari satu tahun,” ujar Basarudin.

Ia mengaku telah berulang kali melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Bahkan, menurutnya, lahan tersebut diduga telah digunakan oleh perusahaan sebagai jaminan ke bank.