Sementara bagaimana nasib mereka yang tidak lulus sebelumnya? Dikatakan Ferdi, mekanismenya akan dijadikan PPPK paruh waktu.

Namun untuk pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut akan dilakukan setelah pelantikan/pengangkatan PPPK tahap I dan tahap II.

“Kita sudah surati opd-opd, dan kita harapkan data teman-teman yang diusulkan paruh waktu itu sudah di petakan formasinya. Intinya, yang tidak masuk formasi sebelumnya, tetap mekanismenya paruh waktu,” ujarnya.

Dan pengangkatan paruh waktu tersebut lanjut Ferdi, akan dilakukan dua bulan setelah pelantikan PPPK tahap I dan tahap II. (Supmedi)

Baca juga :  Inflasi Merangin Minggu ini Stabil, IPH Diangka -1,60. Dipengaruhi Turunnya Harga dan Kondisi Cuaca