Selayangnews.id, MERANGIN – Calon PPPK Kabupaten Merangin yang telah dinyatakan lulus nampaknya harus bersabar lebih lama. Pasalnya, untuk terima SK pengangkatan harus menunggu bulan Oktober.
Hal itu seperti sisampaikan Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus. Ia mengatakan, pelantikan PPPK tahap I dan tahap II Merangin dilakukan Oktober 2025 mendatang, namun hari dan tanggal belum dapat dipastikan.
“Pasti, kan BKN sudah memperingatkan tidak boleh lewat dari Oktober. SK nya terhitung 1 Oktober, tapi simbolis nya bisa saja dipertengahan,” ungkap Ferdi.
Kendala sehingga pelantikan PPPK tersebut harus dilakukan dibatas waktu yang ditentukan, menurutnya karena menunggu penerbitan NIPPPK.
“Kendalanya, masih dalam tahap pengisian data untuk penertiban NIPPPK nya,” kata Ferdi.
Sementara bagaimana nasib mereka yang tidak lulus sebelumnya? Dikatakan Ferdi, mekanismenya akan dijadikan PPPK paruh waktu.
Namun untuk pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut akan dilakukan setelah pelantikan/pengangkatan PPPK tahap I dan tahap II.
“Kita sudah surati opd-opd, dan kita harapkan data teman-teman yang diusulkan paruh waktu itu sudah di petakan formasinya. Intinya, yang tidak masuk formasi sebelumnya, tetap mekanismenya paruh waktu,” ujarnya.
Dan pengangkatan paruh waktu tersebut lanjut Ferdi, akan dilakukan dua bulan setelah pelantikan PPPK tahap I dan tahap II. (Supmedi)