“Takeover itu sah, tak ada larangan. Namun mereka tidak melakukan perpanjangan izin dan membayar pajak, kita sudah pernah memanggil pihak PT Graha untuk menyelesaikan itu, tapi tidak mereka lakukan,” tambahnya.

Maka hasil rapat memutuskan akan menutup sementara PT Graha, sampai mereka bisa menunjukan izin terbarunya sesuai dengan aturan saat ini. “Sesuai hasil rapat hari ini, Selasa kita ketemu pak Bupati, hari Rabu kita eksekusi. Kita minta Kasat Pol PP, teman DPRD juga mendampingi dan OPD terkait lainnya dan nanti akan kita tuangkan kedalam berita acara,” tegasnya.

Menurut Fendi, Kewajiban atau hutang yang belum mereka bayar itu jumlahnya sekitar Rp 174 Juta. Jumlahnya diakui cukup banyak, seharusnya bisa menambah PAD untuk Merangin.

Dirinya berharap, ini menjadi pelajaran bagi investor lain, agara tidak menjadikan contoh apa yang dilakukan oleh PT Graha tersebut, karena tentu sangat merugikan daerah.

Dirinya berharap pihak PT Graha segera menyelesaikan masalah ini, sehingga para pekerja juga dapat diselematkan, disamping harus menegakkan aturan.

Baca juga :  Bupati Bambang Bayu Suseno, Meninjau Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar

“Artinya disini ada PAD, memang kita harus memikirkan nasib warga kita yang bekerja disana, disatu sisi kita rugi, juga tidak mungkin. Bagaimana kita menyelamatkan tenaga kerja dan daerah juga,” pungkasnya. (Supmedi)