Masalah Izin dan Tak Taat Pajak, Pemkab Merangin Akan Tutup Sementara PT Graha

Selayang.id, MERANGIN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin menggelar rapat bersama OPD terkait membahas masalah PT Graha Cipta Bangko Jaya yang beralamat di Desa Karang Anyar Kecamatan Pamenang Barat, Senin (24/1/2022) kemarin.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Banggar DPRD Merangin, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi dihadiri OPD terkait, seperti Dinas Perizinan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas LH dan instansi terkait lainnya.

“Rapat hari ini menindaklanjuti hasil hearing kami dengan PT Graha Cipta Bangko Jaya yang pernah kita lakukan beberapa waktu lalu. Intinya, yang kita lihat Perusahaan ini adalah perusahaan yang tidak mengindahkan aturan yang ada,” ujar Fendi.

Pasalnya mereka tidak punya niat baik untuk mengurus perbaruan atau perpanjangan izin yang seharusnya sudah diperbarui.

Tidak hanya itu, ternyata PT Graha diketahui tidak membayar pajak apapun kepada Pemkab Merangin, terhitung dari 2016 hingga sekarang.

“Tadi kami dengar sendiri dari teman-teman BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), bahwa dari 2016 sampai 2021 ini mereka tidak pernah membayar pajak atau retribusi sekecil apapun dan di bidang apapun,” terangnya.

Meskipun sekarang lanjutnya, PT Graha telah diakuisisi (Takeover) ke Mentari Group, tapi mereka tetap menyelesaikan semua administrasi, seperti perbaruan izin dan juga membayar pajak.

“Takeover itu sah, tak ada larangan. Namun mereka tidak melakukan perpanjangan izin dan membayar pajak, kita sudah pernah memanggil pihak PT Graha untuk menyelesaikan itu, tapi tidak mereka lakukan,” tambahnya.

Maka hasil rapat memutuskan akan menutup sementara PT Graha, sampai mereka bisa menunjukan izin terbarunya sesuai dengan aturan saat ini. “Sesuai hasil rapat hari ini, Selasa kita ketemu pak Bupati, hari Rabu kita eksekusi. Kita minta Kasat Pol PP, teman DPRD juga mendampingi dan OPD terkait lainnya dan nanti akan kita tuangkan kedalam berita acara,” tegasnya.

Menurut Fendi, Kewajiban atau hutang yang belum mereka bayar itu jumlahnya sekitar Rp 174 Juta. Jumlahnya diakui cukup banyak, seharusnya bisa menambah PAD untuk Merangin.

Dirinya berharap, ini menjadi pelajaran bagi investor lain, agara tidak menjadikan contoh apa yang dilakukan oleh PT Graha tersebut, karena tentu sangat merugikan daerah.

Dirinya berharap pihak PT Graha segera menyelesaikan masalah ini, sehingga para pekerja juga dapat diselematkan, disamping harus menegakkan aturan.

“Artinya disini ada PAD, memang kita harus memikirkan nasib warga kita yang bekerja disana, disatu sisi kita rugi, juga tidak mungkin. Bagaimana kita menyelamatkan tenaga kerja dan daerah juga,” pungkasnya. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *