“Baik kampaye dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pembagian bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media masa maupun kampanye di media sosial serta bentuk lainnya juga sudah dilarang,” tambah Himun.
Himun menambahkan agar tidak ada paslon maupun tim kampanye yang melanggar ketentuan ini, sebab ancaman terhadap larangan ini merupakan tindak pidana, sebab kampanye tidak boleh di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
“Jangan sampai ada yang terkena sanksi pidana karena melanggar larangan ini. Kami selalu mengimbau agar tak ada yang melanggar bahkan imbauan ini sudah disampaikan kepada pasangan calon melalui surat resmi,” pungkas Himun.
Himun berharap menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara bahkan setelahnya Bawaslu Merangin tidak ada lagi menangani pelanggaran karena semua pihak mengikuti aturan main dengan tertib. (Supmedi)

Leave a Reply