Adanya dugaan kades Pedamaran VI Makmun Murod akan melaporkan oknum wartawan nukula biro OKI Sum sel , wandriansya ,dan Trisno okonisator atau mas Tris , ke polres OKI dengan pasal berlapis.
Sebab berdasarkan berita dari media masing-masing hallo Nusantara dan Bandung news ,Sabtu ( 13/ 4) diketahui kades pedamaran VI , kecamatan Pedamaran , kabupaten OKI Sumsel ,Makmun Murod melalui pengacaranya Syahril akib.Merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh nukala news biro OKI .
Menurut Syahril akib penasehat hukum kades Pedamaran VI dalam lansiran berita di kedua media tersebut , disebut kan bahwa oknum wartawan nukula news berinisial W dan MT itu sudah memenuhi unsur pidana, mereka bisa di pidana dengan pasal berlapis .mulai dari pemerasan , pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE , kata syaril dalam berita tersebut.
Menanggapi cuap cuapan Syahril akib dari dua media tersebut , Kabiro OKI wandriansya dan koresponden Nakula news TrisnoOkonisator atau lebih akrab mas Tris membantah apa yang dituduhkan oleh kades Pedamaran VI itu
Karena menurut Wawan apa yang dilakukan oleh kami saat menulis berita jelas sesuai dengan fakta yang kami dapat kan dan itu sesuai dengan kaidah produk jurnalistik yakni 5 w + 1 .ujar Wawan.
Senada dengan Wawan menurut mas Tris , apa yang dilakukan oleh Makmun Murod Selaku kades Pedamaran VI melalui penasehat hukum nya Syahril akib tersebut, secara tersirat jelas jelas akan mengkriminalisasi setiap wartawan yang di Pedamaran khususnya dan OKI umumnya, bila ada temuan indikasi korupsi sang kades.
Pola yang lakukan kades pedamaran VI ini jelas tak elok diera demokrasi saat ini , kita sudah berikan hak jawab Nara sumber ,
Dan Makmun mengakui adanya pemotongan tunjangan perangkat dan lembaga desa pedamaran VI itu, tapi bukan dia.Namun dilakukan oleh kaur keuangan pemerintah desa Pedamaran VI. Bawahan Nya kata Makmun menang bago.

Leave a Reply