Masyarakat setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Batanghari dan Polda Jambi agar menindak tegaspara pelaku ilegal Driling,karna kegiatan tersebut yang telah banyak merugikan negara.

Didalam Pasal 52 sudah jelas,Setiap orang yang melakukan Ekspolorasi dan/atau ekploitasi tampa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00.(enam puluh milyar rupiah).

Sehingga berita ini di terbitkan, Pemilik sumur inisial (WLY) tidak dapat dikonfirmasi,menurut impormasi dari warga setempat beliau masih pulang kampung…(Red)

Baca juga :  Bupati Batanghari Lantik Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Batanghari