Selayangnews.id.berdasarkan pantauan awak media dilapangan,pelaku ilegal driling melenggang untuk melakukan aktipitas nya seakan akan tidak tersentuh hukum,Tepatnya di desa senami /desa jebak kecamatan Muara tembesi kabupaten batanghari Provinsi jambi,masih beroperasi,Pada kamis (05/12/2024).
Pihak kepolisian dari polres Batanghari hingga Polda Jambi,terus berupaya untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut,tetapi tidak membuat surut niat bagi pemilik usaha ilegal driling untuk menutup usaha nya,bahkan semakin menjadi jadi,seolah dianggap angin lalu.
Masih terlihat jelas dilapangan lokasi tepatnya sumur saudara waluyo sedang meruing/nyembur kan minyak yang begitu kencang yang ditutupi sama drum plastik,diperkirakan dari hasil sumur tersebut -+200.drum per hari untuk satu sumur beliau.
Dugaan pelaku masih melakukan aktivitas pengeboran untuk memperbanyak sumur nya,dengan dugaan adanya koordinasi terhadap oknum anggota yang membuat beliau aman-aman saja tidak tersentuh hukum sedikit pun.
Masyarakat setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Batanghari dan Polda Jambi agar menindak tegaspara pelaku ilegal Driling,karna kegiatan tersebut yang telah banyak merugikan negara.
Didalam Pasal 52 sudah jelas,Setiap orang yang melakukan Ekspolorasi dan/atau ekploitasi tampa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00.(enam puluh milyar rupiah).
Sehingga berita ini di terbitkan, Pemilik sumur inisial (WLY) tidak dapat dikonfirmasi,menurut impormasi dari warga setempat beliau masih pulang kampung…(Red)