Ogan Komering Ilir – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui pengacara Sepriadi Pirasad, SH, MH, melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Polres OKI pada Rabu, (7/8/2024). Laporan polisi dilayangkan DPC PKB OKI yang selanjutnya dikuasakan kepada Sepriadi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman terhadap PKB.

Sepriadi Pirasad yang didampingi pengurus DPC PKB OKI saat berada di Polres menjelaskan bahwa pernyataan Lukman yang menyebut telah terjadinya carut marut tata kelola keuangan sebagai dampak dari pengelolaan keuangan berlaku tidak transparan, menurut Sepriadi merupakan propaganda dimana segala tuduhan yang dilontarkan Lukman Edi tanpa disertai berbagai bukti yang mendukung pernyataan itu sendiri.

Diteruskan dia, pernyataan tersebut tidak hanya merusak reputasi partai di tingkat pusat tetapi juga berdampak negatif terhadap persepsi masyarakat terhadap PKB di tingkat daerah,

“Kami memandang bahwa pernyataan saudara Lukman Edy sangat merugikan marwah PKB di tingkat daerah, terutama di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pernyataan tersebut sangat tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik partai,” ujarnya.

Baca juga :  Cegah Penyelewengan Anggaran, Bupati Muchendi Dorong Digitalisasi Dana Desa

Sejauh ini, pihak DPC PKB Kabupaten OKI juga menyatakan keyakinannya bahwa Polres OKI akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius, untuk meneruskan kasus ini untuk segera diproses demi menjaga nama baik dan kehormatan PKB,