Dikatakan Kapolres, mantan pimpinan Pontren Al-Munawaroh tersebut ditahan setelah dilakukan proses penyelidikan, dan yang bersangkutan terbukti menggelapkan dana tabungan santri.

“Barang bukti yang kita amankan berupa, Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pondok Pesantren Al-Munawaroh Tahun 2020, Buku Rekap penerimaan uang masuk Pondok Pesantren Al-Munawaroh tahun 2020 dan Daftar Gaji guru dan karyawan Al-Munawaroh tahun 2020 serta Laporan hasil audit Internal dari Yayasan Lailo Beruji Merangin,” ungkap Kapolres.

Saat ditanya apakah ada tersangka lain atas kasus penggelapan dana yang dilakukan mantan pimpinan pompes tersebut, Kapolres Mengaku masih melakukan upaya penyelidikan terkait hal tersebut.

“Kalau saat ini belum ada, dan ini akan kita kembangkan lagi apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 KUHP ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Diketahui, mantan pimpinan Pontren Al-Munawaroh ini diamankan berawal dari laporan salah satu orang tua korban ke Mapolres Merangin atas dugaan penggelapan dana tabungan santri di Pontren Al-Munawaroh oleh pelaku. (Supmedi)

Baca juga :  Telusuri Dugaan Pelanggaran Administrasi Kades Koto Renah. Tim Panggil Kades dan Ketua BPD