Selanjutnya JPU akan segera mempelajari berkas perkara yang disampaikan penyidik.

Hasil penyidikan mereka dari kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar telah terdapat pengembalian atau titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar yang diterima.

Antara lain dari Tersangka Muhammad Fahrudin sebesar Rp436.000.000 dan dari Tersangka Tirta Arisandi sebesar Rp330.500.000 dan dari beberapa pihak yang saat ini tidak bisa disebutkan satu persatu karena masih dalam proses penyidikan.(DONI PRATAMA)

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Perencanaan dan Anggaran, Pemkab OKI Gelar Bimtek E-Reviu