Kejaksaan Negeri OKI menerima pengembalian uang sebesar Rp1.232.500.000 dari dua tersangka yakni Mantan Ketua Panwaslu OKI, Fahrudin, Mantan Sekretariat Panwaslu OKI Tirta Arisandi dan beberapa saksi yang terindikasi korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi didampingi Kasi Pidsus Farid Purnomo dan Kasi Intel Agung Setiawan mengungkapkan, meski ada pengembalian uang kerugian negara ini proses hukum tetap dilanjutkan.

” Adanya pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, tapi ada pertimbangan untuk meringankan hukuman mereka nantinya,”terangnya di Kantor Kejari OKI, Selasa (21/1/2025).

Ditambahkan Hendri , kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah ini sebesar lebih kurang Rp4.432.421.454.00 yang sudah dihitung oleh auditor berkasnya sendiri saat ini sudah ditentukan tahap 1 dan diserah penyidik kepada JPU.

Baca juga :  Dewan Desak PT KDA Selesaikan Masalah Asap Boiler dalam Sebulan, Jika Tak Selesai Sanksi Menanti