Pada pemanggilan pertama, Edi Karso diharapkan hadir langsung di kantor Gakkumdu untuk memberikan klarifikasi. Namun, ketidakhadiran tersebut mendorong Bawaslu untuk memberi opsi klarifikasi melalui platform Zoom pada panggilan kedua, yang juga tidak diindahkan.

“Kami memahami jarak tempuh yang cukup jauh ke kantor Gakkumdu, jadi kami memberikan alternatif untuk klarifikasi via Zoom. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir,” tambah Romi.

Bawaslu OKI berencana mengeluarkan surat panggilan ketiga, dengan harapan Edi Karso bisa menunjukkan sikap yang lebih kooperatif dan menghadiri panggilan Bawaslu untuk menjernihkan persoalan ini.

Baca juga :  Bangkitkan Semangat Nasionalisme dan Persatuan, DPRD OKI Dengarkan Pidato Kenegaraan RI