TANJAB TIMUR – Aktivitas pertambangan galian C tanah urug di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi sorotan DPP LSM Mappan, beberapa permasalahan diantaranya penambangan dilakukan melewati wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tak berizin alias liar.
Beberapa lokasi penambangan galian C tanah urug diduga bermasalah dan diantaranya berlokasi di Kelurahan Nibung Putih, Rano, Talang Babat dan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat.
Akhir bulan Juli 2023 Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Jabung Timur telah menyurati PetroChina International Jabung Ltd terkait pengadaan tanah urug untuk penutupan 24 mud pit perusahaan untuk tidak menggunakan tanah urug dari sumber yang bekerja di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang berpotensi melanggar undang-undang serta memberikan batas waktu kepada PT PetroChina untuk memberikan laporan terkait penutupan seluruh mud pit atau kolam penampung cairan pembantu pengeboran minyak dan gas bumi.
Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP Lsm Mappan menuturkan, setiap ada aktivitas pertambangan harus mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi, kalau tidak punya izin itu namanya ilegal mining dan meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Leave a Reply