Menurut Zamhuri yang harus kita pantau sebagai masyarakat bukan hanya jam opersaionalnya saja, namun letak tempat hiburan malam dekat dengan fasilitas rumah ibadah dan rumah sakit.

“Sinyalement Aparatur penyelenggara Pemerintahan yang tidak peka terhadap gejolak sosial yang dapat diterjemahkan terhadap dugaan praktek Oligarki, baik itu Oligarki Panglima, Pemerintahan Kolektif, dan Sulthonik maupun Oligarki Civil,” tambahnya.

Banyak anak dibawah umur yang bebas keluar masuk tempat hiburan malam, menurutnya kemungkinan minuman beralkohol yang dijual tidak memiliki izin edar dan jual di lokasi tersebut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan dengan kondisi praktek dunia hiburan malam coba ajak wakil rakyat diskusi menyikapi persoalan dimaksud dengan topik utama ataupun substansi pembahasan menyangkut hukum perizinan,” ujar Zamhuri.

“Pendapatan asli daerah bukan alasan untuk memberikan perlakuan berbeda terhadap masyarakat dan keadilan tidak pernah terbelenggu dengan kebutuhan akan anggaran pembangunan,” sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui giat cipta kondis (ops gabungan) setiap hari jumat dan sabtu malam telah bertindak untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam sesuai jam operasional yang telah ditetapkan sesuai izin keramaian yang diterbitkan oleh sat intelkam polresta jambi sesuai PP No.60 Tahun 2017.

Baca juga :  M. Fauzi Resmikan Penempatan Gedung Baru di Bidang Bikondal