KOTA JAMBI – Beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi masih terlihat melewati jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Jambi.

Para pelaku usaha tempat hiburan malam tampaknya tak mengindahkan intruksi dari pemerintah, seakan-akan peraturan yang telah ditetapkan hanya sebatas angin lalu bagi para pelaku pengusaha hiburan malam di Kota Jambi.

Direktur Eksekutif LSM Sembilan Jambi, Zamhuri mengatakan, terkait para pelaku usaha yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan itu merupakan pengawasan pihak pemerintah Kota Jambi, jangan ada kepentingan dan tebang pilih terkait pelanggaran yang jelas didepan mata.

“Kalau sudah begitu persoalannya berarti pengawasan oleh pihak berkonpeten di jajaran Pemerintahan Kota yang lemah, bahkan mungkin sama sekali tak berdaya, atau tidak menutup kemungkinan adanya konplik kepentingan (Cobflict of Interest),” kata Zamhuri saat di konfirmasi media ini, Selasa (20/6/2023).

Menurut peraturan Pemkot Jambi, telah mengatur batasan operasional cafe, kedai dan tempat makan hanya sampai 23.00 WIB. Sementara tempat hiburan malam dan club hingga pukul 00.00 WIB.

Baca juga :  Jelang Lebaran, Pinto Minta Pemprov Jambi Cek Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan di Pasar

Pantauan dilapangan, tempat hiburan malam di Kota Jambi masih banyak yang melanggar jam operasional, terbukti banyak yang masih buka diatas jam 01.00 WIB.