Apuk juga meminta, sebelum tapal batas selesai, maka jangan diusir warga yang sudah terlanjur membuka kebun di dalam kawasan PT Jebus Maju.

Salah satu warga yang hadir juga mengaku, konflik antara warga dengan PT Jebus Maju, sudah ada kesepakatan sebelumnya, bahwa memperbolehkan warga mengelola tanah yang sudah dibuka, tapi belum ada kejelasan dari PT jebus maju.

Direktur PT Jebus Maju, Risgianto kepada awak media mengaku pihak telah memberi hak kepada masyarakat mengambil hasil kebun yang berada dalam kawasan perusahaan.

“Kita sudah mempersilahkan untuk mengambil hasil, kalau memang itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dari awal kami sudah menyampaikan seperti itu,” ujarnya.

Pihaknya menyepakati poin-poin kesepakatan dari pertemuan tersebut. Karena menurutnya, semua pihak tidak dirugikan dari kesepakatan tersebut.

Risgianto juga mengaku sebelumnya sudah dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah Provinsi, ia berharap pertemuan yang di fasilitasi oleh DPRD Merangin menjadi yang terakhir. “Ini yang terakhir lah, dan kita bisa berhubungan harmonis dengan masyarakat,” harapnya.

Baca juga :  KUA-PPAS APBD Merangin 2026 Disetujui. Rifaldi : Ketok Palu APBD 2026 Akhir November

Sementara untuk kemitraan lanjutnya, bahwa kemitraan dengan masyarakat akan dilakukan setelah selesai pendataan, bagi lahan yang sudah dikelola masyarakat maka dilakukan kemitraan.

Terkait perizinan PT Jebus Maju, disampaikan Risgianto bahwa masih mengacu kepada izin yang lama. (Supmedi)

Delapan kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut sebagai berikut :
1. PT Jebus Maju boleh melakukan aktivitas dalam kawasan izin diluar kawasan yang dikuasai masyarakat.
2. PT Jebus Maju akan melakukan pengajuan dan pemasangan tapal batas dengan melibatkan pemerintah desa.
3. Pemerintah Desa melakukan pendataan terhadap lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat.
4. PT Jebus Maju membentuk tim sosialisasi ditingkat Desa.
5. Masyarakat dapat melakukan aktivitas di lahan yang sudah mereka kuasai sebagaimana kesepakatan yang dilakukan 21 Juli 2025, tanpa ada intimidasi dan diskriminasi (melibatkan aparat penegak hukum) serta tidak dibenarkan menambah lahan baru.
6. PT Jebus Maju tidak boleh mengeluarkan statement terkait hutan konservasi harus hutan produksi sesuai perizinan.
7. DPRD mendorong pemerintah kabupaten Merangin akan menindaklanjuti terhadap penguasaan lahan oleh masyarakat melalui Gubernur Jambi kepada pemerintah pusat dalam hal ini perubahan status lahan
8. Tidak ada aktivitas illegal logging (pembalakan liar) illegal gold mining (PETI) dan pembukaan lahan baru dalam kawasan izin PT Jebus Maju.

Baca juga :  Bawaslu Merangin Lakukan Pengawasan Kampanye Terbuka Partai Gelora