Fendi mengaku, bahwa deadline penetapan APBD Merangin Tahun 2023 tersebut diberikan oleh KPK. Jika tidak sesuai dengan deadline tersebut maka ada sanksi yang diberikan.

“Baik dari mentri keuangan, kemendagri, kita sayang lah, nanti bonus-bonus akan berkurang, dengan kondisi keuangan kita yang drop, otomatis kita tidak mau melakukan yang salah,” katanya lagi.

Namun hingga saat ini, DPRD Merangin belum juga mengesahkan APBD Merangin Tahun 2023. Bahkan dijadwalkan paripurna pada Selasa (29/11/2009) sesuai deadline seperti yang disampaikan ketua Dewan, namun batal dilaksanakan.

Paripurna kembali diagendakan pada Rabu (30/11/2022) hari ini, jika sesuai jadwal paripurna pengesahan APBD Tahun 2023 seharusnya dilaksakan pada Pukul 14.00 WIB. Namun berdasarkan pantauan, hingga Pukul 16.00 WIB paripurna belum juga digelar. (Supmedi)

Baca juga :  Gelar Paripurna Tengah Malam, Fraksi-Fraksi DPRD Merangin Setuju APBD Perubahan 2022 Disahkan