Hary menambahkan kalau pun oknum kades telah menyangkal melalui media on line, itu sah-sah saja.nanti proses hukum yang akan mrmbuktikan nya.

Kalau kami hanya berhak dan berkewajiban untuk menyapaikan laporan adanya dugaan korupsi kepada institusi yg menangani tindak pidana korupsi sesuai 41 ayat 1 dan 2 UU No 31thn 1999 junto no 20 tahun 2001 tentang peran serta madyrakat.ungkapnya

Baca juga :  Dugaan Korupsi Di Dispora, Kejari OKI Sita Enam Stampel Milik Sejumlah Toko