JAMBI – Munculnya dugaan organisasi terlarang jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Provinsi Jambi. Beberapa pejabat publik telah memberikan komentar terkait perihal tersebut.

Sebelumnya beredar info di Kab. Tebo telah diperiksa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinyalir terafiliasi oleh jaringan NII. Data yang di peroleh dilapangan, kini muncul pendanaan untuk jaringan NII yang berkedok berasal dari yayasan panti asuhan yang tersebar di Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi.

Tentunya jika yayasan yang terafiliasi jaringan terlarang, pasti telah memiliki atau mengantongi izin legalitas dari Direktorat Jenderal Administrasi Humun Umum (AHU) dan juga yayasan tersebut dibawah pengawasan Dinas Sosial.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapala Sub Bidang (Kasubbid) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Jambi, Solihan mengatakan, apabila yayasan yang terafiliasi dengan organisasi terlarang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan, maka Kepolisian dapat melakukan upaya penegakan hukum melalui serangkaian proses yang berujung pada pembuktian di pengadilan dalam rezim UU Ormas, ketika suatu ormas termasuk yayasan, melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Baca juga :  Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat 'Baik' dengan Capaian 85,76%

Maka dimungkinkan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan prinsip contrarius actus mencabut status badan hukum dari yayasan dimaksud tanpa melalui proses pengadilan.

“Tentunya dalam melakukan pencabutan status badan hukum (diikuti dengan pembubaran) dimaksud sebelumnya telah terdapat rekomendasi dari instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Terpadu Ormas tingkat Nasional,” kata Solihan saat ditemui awak media ini, Rabu (17/7/2024).