“Kita dari LCKI Kabupaten Batanghari akan turun ke SPBU melakukan sosialisasi tentang BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif,” katanya. Senin, (30/5/2022).

Dengan adanya sosialisasi langsung ke SPBU, berharap agar semua operator sadar dengan adanya larangan yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur.

“Himbauan itu kita lakukan dengan pemasangan spanduk pengumunan, sehingga pihak operator dan masyarakat bisa tahu dengan jelas larangan dan sanksi atas Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif,” pungkas Nyak.

Baca juga :  Perda Penyertaan Modal Sudah Habis Masa Berlaku, Sehingga 2024 PDAM Merangin Tak Ada Kegiatan