SELAYANG.ID, Laziswaf Pesantren Al Hilal merupakan Lembaga resmi di bawah Kementerian Agama RI dan BAZNAS dengan izin Operasional No. 220 Tahun 2019 dan Lembaga Nadzir Wakaf dengan izin BWI 3.3002.32 Tahun 2019. Alhamdulillah, sejak tahun 2013 Laziswaf Pesantren Al Hilal sudah mendistribusikan lebih dari 1 Juta Wakaf Al Qur’an di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.Jika dilihat ke belakang, Laziswaf Pesantren Al Hilal memiliki perjalanan yang tak mudah.
Berawal dari pemanfaatan rumah kosong yang akhirnya dijadikan sebagai sebuah pesantren pada tahun 2002, kini Pesantren yang dikhususkan untuk santri yatim dan penghafal Al-Qur’an ini telah memiliki 6 Cabang Pondok Pesantren, yaitu di Rancapanggung, Cipadung, Sarijadi, Cirebon, Pasir Biru dan Cisaranten.
Kemudian, pada tahun 2003 datanglah sumbangan pertama yang berasal dari teman-teman dan orangtua. Meskipun masih terbilang tidak banyak, hal tersebut merupakan langkah awal terbentuknya lembaga untuk menampung sumbangan kepada anak yatim. Oleh sebab itulah, para santri Pesantren Al Hilal tidak dipungut biaya sedikitpun.Seiring berjalannya waktu, didukung dengan banyaknya donasi yang kian hari kian membludak, maka terbentuklah Laziswaf Al Hilal.

Leave a Reply