Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Ogan Komering Ilir Darfian Mahar Jaya menyayangkan kebijakan yang ia ungkapkan sebagai pembatasan penggunaan ponsel tidak perlu dilakukan oleh pihak Kejari OKI bila memang menjunjung asas transparansi.

Ia juga menduga, dengan sikap demikian, institusi jaksa negara itu seolah tidak percaya dengan wartawan. Padahal, menurut dia, keberadaan wartawan kerapkali disebut sebagai mitra,

“Semestinya sikap saling percaya terbangun dari dua sisi. Dengan larangan tersebut, kejaksaan beranggapan seolah wartawan hendak melakukan rekam proses secara ilegal. Disisi lainnya, di era modern sekarang ini, kegiatan jurnalistik seperti pencatatan informasi dari narasumber tidak lagi mencatat manual di kertas,” terang dia.

Dengan demikian, Darfian menyarankan kebijakan terkait larangan penggunaan ponsel dikaji kembali. Ia juga berharap pihak kejaksaan tidak perlu mencurigai wartawan yang melakukan kerja jurnalistik guna mengentaskan kewajiban publik memperoleh informasi secara terbuka,

“Kami yakin Kejaksaan cukup bijaksana dalam memberikan solusi terkait hal ini. Kalau sekelas Kejaksaan Agung saja cukup terbuka dengan wartawan, mengapa harus dibedakan,?” tanya dia.

Baca juga :  Masyarakat Blokade Jalan PT Kelantan Sakti, Camat Pampangan Siap Mediasi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi tidak dapat dihubungi. Nomor yang dimaksud terlihat tidak aktif. Begitu pun Kasi Pidsus Eko Nurlianto memilih bungkam daripada menyahut permintaan wawancara media melalui perangkat obrolan singkat. Sepertinya perlu pembinaan bagi pejabat yang alergi terhadap wartawan.( DONI PRATAMA)