Satuan Pol PP OKI akan segera menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pelataran Taman Segitiga Emas Kayuagung.
“Keberadaan mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) OKI nomor 13 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” kata Kepala Satuan Pol PP OKI Hilwen MSi saat diwawancarai wartawan, Rabu (22/1).

Ia mengatakan, selaku penegak Perda, pihaknya melakukan apa yang sudah diatur dalam peraturan daerah tersebut.

“Perda itu sudah berlaku sejak tahun 2010 lalu. Tapi memang, kita lihat perkembangannya semakin hari semakin semrawut,” tambahnya.

Jika pedagang hendak melakukan aktifitas perdagangan di tempat yang menjadi icon Kayuagung tersebut, pedagang harus meminta izin kepada Pemkab OKI sesuai dengan pasal 34 D dan K. ”

Kami selaku penegak Perda, akan menindaklanjuti dengan surat himbauan pertama hingga ketiga. Kami berharap setelah himbauan, pedagang bisa membongkar sendiri barang dagangannya,” jelasnya.

Terkait pemberlakuan Perda tersebut, ia menyebut, pedagang tidak diperbolehkan untuk berjualan pada hari Senin hingga Jumat. Pedagang hanya boleh berjualan pada hari Sabtu Minggu dengan catatan setelah itu lapaknya langsung dibongkar.

Baca juga :  Ramai Diberitakan Tutup Mata, Dinkes OKI Baru Lakukan Sidak