Lalu pelaku Aldy juga ikut membantu memukul dari arah belakang sebanyak dua kali sehingga menyebabkan korban mengalami luka lecet di bagian alis sebelah kiri, luka memar di bagian kepala dan kaki terasa ngilu.

Korban pun dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Junaidi, SH, kepada media ini, Minggu (04/12) mengatakan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Bedasarkan laporan tersebut, Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib Tim Macan Komering Polsek lempuing jaya yang dipimpin Kapolsek Iptu Sairoji, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Junadi, SH beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Aldy alias Guluk Copot Bin Rusli di rumahnya di Desa Purwo Asri Kecamatan Lempuing Jaya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju seragam Satpam.

Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Baca juga :  ASN OKI Dilaporkan Nikah Diam-diam dan Mangkir Dua Pekan, PBS Geruduk Inspektorat