Selayang.id, Jambi- Komisi Informasi Provinsi Jambi melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik Provinsi Jambi tahun 2021.

Monitoring dan Evaluasi ini Dalam rangka untuk mengetahui kepatuhan pelaksanaan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di wilayah Provinsi Jambi.

Monev keterbukaan informasi badan publik se-provinsi Jambi tahun 2021 dijadwalkan mulai tanggal 28 September sampai dengan 21 Oktober 2021 yang meliputi tahap registrasi dan pengisian kuesioner secara online pada alamat web e-monev.jambiprov.go.id.Badan Publik peserta monev dibagi dalam 4 kategori yaitu Perangkat Daerah Provinsi Jambi sebanyak 35 Badan Publik,PPID Utama Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi sebanyak 11 Badan Publik, Badan Usaha Milik Daerah se-Provinsi Jambi sebanyak 16 Badan Publik dan Lembaga Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri se-Provinsi Jambi dengan 240 Badan Publik.

Baca juga :  13 tahun mandek, Persoalan Aset Kerinci -Sungai Penuh akhirnya selesai ditangan PJ.Gubernur