Ia masih menjelaskan bahwa pertama dilakukan oleh Kepala Desa yang baru, tentu pasti harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2023 hingga 2029.

” Perlu diketahui, RPJMDes itu adalah dokumen diperintahkan negara dan diakui negara. Serta legitimasi yang diterima oleh masyarakat, kumpulan dari visi misi Kepala Desa pada saat di masa kampanyenya dulu,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, Bupati Fadhil, perlu diketahui bahwa kewenangan Kepala Desa tersebut itu terbatas. Walau sering niat ia baik untuk memperbaiki keadaan desa, akan tetapi terbatas dengan wewenang.

” Berati tugas Kepala Desa walaupun terbatas dengan wewenang, akan tetapi bisa mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten, provinsi serta ke pusat yang sesuai wewenangnya masing-masing. Karena semua itu berjenjang. Juga RPJMDES yang dibuat Kades, akan terus dikawal, yang sesuai wewenang tingkatannya.” ungkapnya.

Baca juga :  Pemkab Batang Hari telah terima bantuan benih padi dari Kementan