Di sisi lain, Yudi menyatakan bahwa partai yang belum lengkap melaporkan LHKPN terdiri dari 5 partai politik. “Masih ada 6 caleg dari PDIP, 6 caleg dari Gerindra, 6 caleg dari Golkar, 4 caleg dari NasDem, dan 2 caleg dari PKS,” tambahnya.
KPU OKI memiliki kewenangan untuk mencantumkan 30 caleg tersebut dalam daftar pelantikan pada 2 September 2024 mendatang. Batas akhir penyerahan LHKPN minimal 21 hari sebelum pelantikan.
Yudi menegaskan pentingnya kerjasama antara Partai Politik untuk menyelesaikan tahapan Pemilu hingga pelantikan dengan baik.pungkasnya( Doni Pratama)
Halaman

Leave a Reply