Selayang. Id, ketua KPU kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI) Sum sel , Muhammad Irsan melalui Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas Yudi Zulfani, mengungkapkan bahwa sebagian besar calon anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terpilih dalam Pemilu 2024 belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 30 dari 45 caleg terpilih berisiko tidak dilantik pada 2 September 2024 karena belum memenuhi persyaratan tersebut.

Yudi menjelaskan, “Ada 30 orang caleg dari berbagai partai yang belum menyerahkan laporan LHKPN. LHKPN merupakan syarat untuk dilantik sebagai anggota DPRD OKI periode 2024-2029.” Hanya 15 caleg terpilih yang sudah melaporkan LHKPN, berasal dari tiga partai yang telah lengkap. Ujar Yudi

Yudi juga menyebut, “Beberapa partai sudah melaporkan tanda terima soft copy dari KPK, namun belum dalam bentuk fisik. PKB dengan 7 orang, PAN 4 orang, dan Hanura 4 orang.” Meskipun KPU OKI telah mengimbau untuk segera memberikan bukti fisik, namun belum semua caleg memenuhi persyaratan tersebut.

Baca juga :  Kapolsek Rambutan Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan tahun 2025