Langkah ini diambil setelah aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dinilai tidak mendapat tindak lanjut berarti.
Fery Utama selaku ketua LSM KRAK Sum-Sel ,mengatakan laporan tersebut mencakup beberapa instansi pemerintahan dan perusahaan besar di Sumatera Selatan, termasuk Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dinas Kesehatan OKI, Sekretariat DPRD Banyuasin, serta empat perusahaan perkebunan besar yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami sudah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel untuk menyoroti dugaan korupsi di beberapa instansi dan BUMD. Namun karena belum ada perhatian, kami akan lanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Agung dan KPK di Jakarta,” ujar Fery Utama, Senin (27/10/2025).
Empat Perusahaan Perkebunan Diduga Langgar HGU
Menurut Fery, empat perusahaan perkebunan besar di Banyuasin yang menjadi perhatian publik adalah PT Melania Indonesia, PT Samrock Group, PT Tolan Tiga, dan PT Taniyuk.
Keempat perusahaan itu disebut masih beroperasi aktif meski izin HGU mereka diduga telah berakhir sejak 2023.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah kami laporkan bersama masyarakat Talang Kemang Bersatu karena diduga melanggar aturan izin dan pengelolaan lahan,” tegasnya.
“Namun belum ada tindakan dari aparat di daerah, sehingga kami akan membawa kasus ini langsung ke Mabes Polri agar ditangani secara objektif dan profesional,” tambahnya.
Perumda dan Dinas Kesehatan OKI Disorot
Selain soal HGU, KRAK juga menyoroti Perusahaan Daerah (Perumda) Bende Senguguk milik Pemkab OKI yang diduga bermasalah dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Fery meminta lembaga audit negara seperti BPK atau BPKP untuk memeriksa seluruh transaksi dan kegiatan usaha BUMD tersebut.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten OKI juga dilaporkan terkait dugaan penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan proyek-proyek kesehatan di tingkat kabupaten.

Leave a Reply