Selayang.id, Kayuagung — KPU RI resmi menetapkan daerah pemilihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi delapan daerah pemilihan (Dapil).
Yang mana pada 2019 lalu Kabupaten OKI terdiri dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil).
Keputusan perubahan dapil ini tertuang dalam peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024.
Peraturan KPU ini berlaku sejak diundangkan yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Adapun dapil Kabupaten OKI di Pemilu 2024 mendatang sebagai berikut:
- Dapil OKI 1 Meliputi Kecamatan Kayuagung 5 kursi
- Dapil OKI 2 Meliputi Kecamatan SP Padang, Pampangan dan Jejawi 7 Kursi
- Dapil OKI 3 Meliputi Tulung Selapan, Air Sugihan Pangkalanlampam 6 Kursi
- Dapil OKI 4 Meliputi Sungai Menang dan Cengal 4 Kursi
- Dapil OKI 5 Meliputi Mesuji, Mesuji Makmur, Mesuji Raya 8 Kursi
- Dapil OKI 6 Meliputi Lempuing, Lempuing Jaya 8 Kursi
- Dapil OKI 7 Meliputi Tanjung Lubuk, Teluk Gelam 3 Kursi
- Dapil OKI 8 Meliputi Pedamaran dan Pedamaran Timur 4 Kursi
Halaman

Leave a Reply