Selayang.id, Kayuagung — KPU RI resmi menetapkan daerah pemilihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi delapan daerah pemilihan (Dapil).

Yang mana pada 2019 lalu Kabupaten OKI terdiri dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil).

Keputusan perubahan dapil ini tertuang dalam peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024.

Peraturan KPU ini berlaku sejak diundangkan yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Adapun dapil Kabupaten OKI di Pemilu 2024 mendatang sebagai berikut:

  1. Dapil OKI 1 Meliputi Kecamatan Kayuagung 5 kursi
  2. Dapil OKI 2 Meliputi Kecamatan SP Padang, Pampangan dan Jejawi 7 Kursi
  3. Dapil OKI 3 Meliputi Tulung Selapan, Air Sugihan Pangkalanlampam 6 Kursi
  4. Dapil OKI 4 Meliputi Sungai Menang dan Cengal 4 Kursi
  5. Dapil OKI 5 Meliputi Mesuji, Mesuji Makmur, Mesuji Raya 8 Kursi
  6. Dapil OKI 6 Meliputi Lempuing, Lempuing Jaya 8 Kursi
  7. Dapil OKI 7 Meliputi Tanjung Lubuk, Teluk Gelam 3 Kursi
  8. Dapil OKI 8 Meliputi Pedamaran dan Pedamaran Timur 4 Kursi
Baca juga :  Alasan Saling Bantu, Kejari OKI Minta Pembuatan Banner kepada Kepala Sekolah