Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan hasil penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Berdasarkan surat nomor 464/PP. 04.2-Pu/1602/4/2024, pelaksanaan wawancara calon anggota PPK telah dilaksanakan pada tanggal 11-13 Mei 2024, bertempat di kantor KPU OKI.

KPU OKI kemudian menetapkan peringkat 1 sampai 5 sebagai calon anggota PPK terpilih, sementara peringkat 6 hingga 10 sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW).

KPU OKI juga telah menetapkan pelantikan akan dilaksanakan langsung pada Kamis (16/5/2024) mendatang pukul 13.00 WIB, sekaligus akan dilaksanakan bimbingan teknis kepada para peserta anggota PPK terpilih pada pukul 16.00 WIB keesokan harinya di Gedung Kesenian Kayuagung.

Baca juga :  Transparansi dan Akuntabilitas Peradilan Agama yang Masih Dipertanyakan.