Untuk diketahui, Rekapitulasi dan Penetapan DPT ini dibuka pada Rabu (18/9/2024) malam, setelah dibuka Ketua KPU Merangin, selanjutnya rapat pleno dipimpin oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Merangin, Hayatul Mughiroh dan didampingi anggota KPU Merangin, Hengki dan Kenni Ave Sayuti.
Selain itu Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT juga dihadiri anggota Bawaslu Merangin, Zamharil, Nur Anisah dan NB Noverminda.
Zamharil yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa ada beberapa saran perbaikan dan masukan dari Bawaslu saat pleno sudah ditindaklanjuti baik oleh PPK maupun KPU Merangin.
“Itu terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk dalam daftar pemilih, dan juga ada pemilih yang memenuhi syarat yang belum masuk dalam daftar pemilih dan sudah disertai dengan bukti pendukung seperti, KK dan KTP elektronik serta bukti lainnya,” ujar Zamharil.
Selain itu, terkait pemilih non KTP elektronik, pihaknya menyarankan kepasa KPU Merangin agar lebih intensif dalam mensosialisasikan, agar pemilih yang bersangkutan segera melakukan perekaman KTP elektronik.
Kemudian, kegiatan tersebut juga dihadiri Forkopimda, perwakilan Pemkab Merangin, pihak Lapas Kelas IIB Bangko, Tim Bapaslon Gubernur dan Tim Bapaslon Bupati serta undangan lainnya.(*)
Penulis : Supmedi

Leave a Reply