“Dan kami sebagai penyelenggara, prinsipnya adalah melayani dan memastikan warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.

Sementara, Anggota KPU Merangin Divisi Data, Hayatul Mughiroh menyampaikan, bahwa DPS yang telah ditetapkan ini adalah muara dari pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan oleh petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) dari 24 Juni Juni hingga 24 Juli 2024.

Selama pleno berlangsung, tak lupa diawasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin. Banyak saran dan masukan yang disampaikan kepada KPU Merangin dan PPK se-Kabupaten Merangin, memastikan data yang disampaikan oleh PPK benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri mengatakan, pihaknya akan terus mengawal hak pilih masyarakat Merangin bahkan hingga DPT ditetapkan nanti.

“Kami akan terus mengawal hak pilih dan kami sudah membuka posko kawal hak pilih. maka tetap lalukan pencermatan data, bahkan hingga DPT nanti ditetapkan,” ungkapnya. (Supmedi)

Baca juga :  Pimpin Rapat Persiapan MTQ ke-51 Merangin. Wabup Pastikan Kesiapan Pemondokan dan Antisipasi Listrik Padam