“Untuk persyaratannya tidak jauh berbeda dengan Pemilu kemarin, dimana syarat minimal umur 17 tahun, tidak terlibat Partai Politik dalam kurun 5 tahun terakhir dan persyaratan lainnya,” katanya.

Setelah semua berkas pendaftaran di-upload melalui website siakba.kpu.go.id paling lambat 29 April 2024, dan Kelengkapan Berkas Wajib di serahkan Ke Sekretariat KPU Kabupaten Merangin. (*)

silahkan klik link berikut :

Baca juga :  Hadiri HUT Kota Jambi ke-75, Al Haris :"Kota Jambi Barometernya Jambi"