KPU Merangin Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada Serentak 2024. Ini Syarat-syaratnya!!

Selayang.id, MERANGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin kembali membuka pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pilkada akan berlangsung 27 November 2024 mendatang. PPK terpilih nantinya akan bertugas untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin ditingkat Kecamatan.

Ketua KPU Merangin, Alber Trisman yang dikonfirmasi mengatakan, pendaftaran calon Anggota PPK dimulai dari 23 April hingga 29 April 2024 mendatang.

“Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh pendaftar melalui website siakba.kpu.go.id,” ujar Alber.

Disebutkannya, untuk persyaratan pendaftaran, masyarakat Merangin bisa mengakses situs resmi KPU Merangin dan melihat langsung di sosial media resmi milik  KPU Merangin.

“Untuk persyaratannya tidak jauh berbeda dengan Pemilu kemarin, dimana syarat minimal umur 17 tahun, tidak terlibat Partai Politik dalam kurun 5 tahun terakhir dan persyaratan lainnya,” katanya.

Setelah semua berkas pendaftaran di-upload melalui website siakba.kpu.go.id paling lambat 29 April 2024, dan Kelengkapan Berkas Wajib di serahkan Ke Sekretariat KPU Kabupaten Merangin. (*)

silahkan klik link berikut :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *