Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.

Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, Kejari OKI menetapkan dua (2) orang tersangka baru dalam kasus ini, Kamis (6/3/20245).

Kasus yang bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 ini telah menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.

Berdasarkan 87 keterangan saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara mencapai Rp 4.728.709.454.

Sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka utama, yakni MF (Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) serta TA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI pada periode yang sama) pada 9 Desember 2024.

Baca juga :  OKI Berhasil Tekan Inflasi, Dibawah Rerata Nasional dan Provinsi